Fungsi Utama dan Pendukung yang Diarahkan

FUNGSI UTAMA
Pengembangan Sistem Perkotaan Kota Probolinggo diperuntukkan sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW)Dengan Wilayah Pengembangan (WP) Probolinggo-Lumajang yang memasok hasil pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, pariwisata, pendidikan dan kesehatan.

FUNGSI PENDUKUNG
Kawasan Pusat Kota diarahkan sebagai pusat pemerintahan, perumahan, pusat perkantoran, pusat perdagangan dan jasa, fasilitas umum, jalur hijau dan kawasan militer yang didukung dengan sarana dan prasarana penunjang.

Peta Struktur Tata Ruang Kota Probolinggo
Sumber: Bappeda Kota Probolinggo Tahun 2014

PENETAPAN STRUKTUR WILAYAH KOTA PROBOLINGGO

Kebijakan dan strategi struktur ruang wilayah, meliputi; 
a. Kebijakan dan strategi sistem perdesaan; 
b. Kebijakan dan strategi sistem perkotaan; 
c. Kebijakan dan strategi sistem penetapan fungsi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan; dan 
d. Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana

Kebijakan dan strategi sistem perdesaan, memuat : 
a. Pengembangan kawasan perdesaan sesuai potensi masing-masing kawasan, dengan strategi sebagai berikut : 
1) pengembangan kawasan perdesaan berbasis potensi unggulan pertanian setempat guna mewujudkan desa agrowisata ; dan 
2) peningkatan produksi, pengolahan dan pemasaran produk pertanian perkebunan unggulan sebagai satu kesatuan sistem. 
b. Pengembangan agroindustri untuk mendorong pertumbuhan kawasan perdesaan di wilayah selatan, dengan strategi sebagai berikut : 
1) pengembangan infrastruktur penunjang agroindustri ;  
2) pengembangan kelembagaan penunjang agroindustri ; dan 
3) peningkatan interaksi dan aksesibilitas yang memadai, tepat sasaran dan berkelanjutan menuju kawasan selatan.

Kebijakan sistem perkotaan adalah penetapan hirarki pusat pelayanan wilayah kota guna mendukung perkembangan kawasan perkotaan secara keseluruhan, dengan strategi sebagai berikut : 
a. pengembangan perkotaan utama sebagai pusat pelayanan kota di Kecamatan Kanigaran ; 
b. pengembangan Kecamatan Mayangan, Kademangan, Kedopok dan Wonoasih sebagai sub pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan kecamatan ; 
c. pengembangan tiap-tiap kelurahan sebagai pusat-pusat pelayanan lingkungan di tiap-tiap Kecamatan dengan skala pelayanan lingkungan ; 
d. pengembangan sub pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, diarahkan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing ; 
e. mendorong pengembangan Kecamatan Mayangan sebagai perkotaan dengan fungsi utama pelabuhan barang, pelabuhan perikanan pantai (PPP), pelabuhan penumpang, industri dan pergudangan dengan tetap mempertahankan keseimbangan ekologis kawasan pesisir ;  
f. menjalin kerjasama dengan Kabupaten yang menjadi hinterland (daerah belakang) pelabuhan Tanjung Tembaga untuk menunjang dan mempercepat pengembangan pangsa pasar pelabuhan

Kebijakan dan strategi penetapan fungsi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan, memuat : 
a. Penetapan fungsi kawasan perdesaan, yang meliputi : 
1) Pengembangan produk unggulan perdesaan.
2) Penetapan kawasan lahan pangan berkelanjutan. 
3) Pengembangan sistem agroindustri pada kawasan potensial.
b. penetapan fungsi kawasan perkotaan, yang meliputi : 
1) memberikan pelayanan pemerintahan, sosial dan ekonomi sesuai potensi kawasan perkotaan dan peran yang harus diemban dalam skala yang lebih luas.
2) pengembangan kawasan perkotaan di setiap kecamatan. 

Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana, memuat : 
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana transportasi yang meliputi : 
a. Pengembangan transportasi jaringan jalan, yaitu pengembangan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan.
b. Pengembangan  terminal dan sub terminal.
c. Pengembangan prasarana dan sarana pejalan kaki.
d. Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum.
e. Pengembangan transportasi kereta api, yaitu optimalisasi pengembangan sistem transportasi massal dan infrastruktur pendukungnya.
f. Pengembangan transportasi laut.
(2) Kebijakan pengembangan prasarana telematika yaitu peningkatan kualitas, jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkan, dengan strategi sebagai berikut : 
a. pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga, telepon umum dan jaringan seluler.
b. penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern.
c. peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet.
d. pembangunan teknologi telematika pada wilayah-wilayah pusat pertumbuhan.
e. membentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan.
f. penyediaan tower BTS (base transceiver station) yang menjangkau hingga ke pelosok perdesaan yang diarahkan pada kawasan dengan intensitas guna lahan yang rendah. 
g. pada kawasan padat bangunan, dilakukan pembatasan terhadap bangunan tower yang baru dan pemanfaatan bangunan tower yang telah ada untuk digunakan sebagai tower bersama.
(3) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana energi dan kelistrikaan meliputi : 
a. Optimalisasi jangkauan jaringan gas bumi.
b. Optimalisasi tingkat pelayanan.
c. Perluasan jangkauan listrik yang menjangkau seluruh wilayah kota.
(4) Kebijakan dan Strategi pengembangan prasarana sumber daya air, meliputi : 
a. Peningkatan sistem jaringan prasarana pengairan.
b. Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana sumber daya air.
(5) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan, meliputi : 
a. Optimalisasi drainase lingkungan.
b. Optimalisasi sistem persampahan. 
c. Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas penyediaan air bersih.
d. Optimalisasi penanganan air limbah.
(6) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana kegiatan sektor  informal meliputi : 
a. Peningkatan SDM sektor informal.
b. Memfasilitasi kegiatan sektor informal agar bersinergi dengan rencana tata ruang.
(7) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana ruang evakuasi bencana yaitu optimalisasi upaya penyediaan dan pemanfaatan ruang evakuasi bencana.

Sumber: RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031, RTRW Kota Probolinggo Tahun 2009-2028

0 komentar: